Frequently Asked Questions

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar Pemilu IA-ITB 2025. Jika Anda memiliki pertanyaan yang tidak tercantum di sini, silakan hubungi kami melalui halaman kontak.

Siapa yang berhak memberikan suara dalam Pemilu IA-ITB?

Arrow Down

Yang berhak memberikan suara dalam Pemilu IA-ITB adalah Calon Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka adalah individu yang telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi, baik sebagai Anggota Biasa maupun Anggota Khusus IA-ITB.

ReferenceReferensi: Pedoman Pemilihan, Bagian 2.1

Bagaimana cara menjadi Daftar Pemilih Tetap?

Arrow Down

Untuk menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam pemilihan Ketua Umum IA-ITB, calon pemilih harus mendaftar melalui Platform Website Pemilu dengan mengisi data pribadi serta mengunggah dokumen pendukung.

ReferenceReferensi: Pedoman Pemilihan, Bagian 3.2

Bagaimana cara memverifikasi status registrasi pemilih?

Arrow Down

Verifikasi status registrasi pemilih dilakukan dalam dua tahap: verifikasi akun oleh sistem (email dan nomor handphone) dan verifikasi status alumni oleh panitia (nama, NIM, dan ijazah). Calon pemilih yang sudah menjadi DPT pada Pemilu 2021 hanya perlu verifikasi akun. Yang lolos verifikasi akan masuk DPS dan ditetapkan sebagai DPT. Jika tidak lolos, akan diberi pemberitahuan penolakan dan dapat mengajukan banding.

ReferenceReferensi: Pedoman Pemilihan, Bagian 3.2

Identifikasi apa yang diperlukan untuk memilih?

Arrow Down

Untuk dapat memilih, individu perlu melakukan pendaftaran dan verifikasi melalui Platform Pemilu dengan menyertakan identitas berupa email, nomor handphone, nama, NIM, serta dokumen pendukung seperti ijazah. Identifikasi ini diperlukan untuk memastikan status sebagai alumni ITB dan kelayakan sebagai pemilih. Setelah lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), barulah individu berhak memberikan suara.

ReferenceReferensi: Pedoman Pemilihan, Bagian 4.1

Kapan periode pemungutan suara dimulai dan berakhir?

Arrow Down

Periode pemungutan suara dalam Pemilu IA-ITB 2025 dimulai dan berakhir pada 28 Juni 2025. Pada tanggal tersebut, proses pemungutan dan perhitungan suara akan dilakukan dalam satu hari.

ReferenceReferensi: Jadwal Pemilihan 2025

Apa saja persyaratan menjadi calon ketua umum IA-ITB?

Arrow Down

Persyaratan untuk menjadi calon ketua umum IA-ITB meliputi: (1) Terdaftar sebagai anggota IA-ITB, (2) Memiliki pengalaman kepengurusan dalam organisasi, (3) Mendapatkan dukungan dari minimal 100 anggota IA-ITB, (4) Menyerahkan visi, misi, dan program kerja, (5) Bersedia menandatangani pakta integritas, dan (6) Lulus tahap verifikasi oleh panitia pemilu.

ReferenceReferensi: Pedoman Pemilihan, Bagian 6.1

Bagaimana proses pendaftaran calon ketua umum IA-ITB?

Arrow Down

Proses pendaftaran calon ketua umum IA-ITB meliputi: (1) Mengisi formulir pendaftaran pada platform pemilu, (2) Mengunggah dokumen persyaratan termasuk CV, program kerja, dan bukti dukungan, (3) Mengikuti proses verifikasi oleh panitia, (4) Mengikuti penetapan nomor urut, dan (5) Mempersiapkan materi kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan.

ReferenceReferensi: Pedoman Pemilihan, Bagian 6.2

Apa yang dimaksud dengan masa tenang dalam Pemilu IA-ITB?

Arrow Down

Masa tenang adalah periode selama 3 hari (25-27 Juni 2025) sebelum hari pemungutan suara di mana segala bentuk kampanye oleh calon ketua umum dilarang. Periode ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk merefleksikan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye lebih lanjut. Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang dapat dikenakan sanksi oleh panitia pemilu.

ReferenceReferensi: Pedoman Pemilihan, Bagian 7.3

Bagaimana mekanisme pemungutan suara dalam Pemilu IA-ITB 2025?

Arrow Down

Pemungutan suara dalam Pemilu IA-ITB 2025 dilakukan secara elektronik melalui Platform Pemilu. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT akan menerima tautan dan kredensial untuk masuk ke sistem pemungutan suara. Setelah masuk, pemilih akan diminta untuk memverifikasi identitasnya, kemudian dapat memberikan suara secara rahasia. Sistem dirancang untuk memastikan prinsip one person one vote dan kerahasiaan pilihan pemilih.

ReferenceReferensi: Pedoman Pemilihan, Bagian 8.1

Bagaimana penanganan jika terjadi kendala teknis saat pemungutan suara?

Arrow Down

Jika terjadi kendala teknis saat pemungutan suara, panitia telah menyiapkan protokol penanganan yang meliputi: (1) Helpdesk online 24 jam selama masa pemungutan suara, (2) Tim teknis siaga untuk mengatasi masalah sistem, (3) Prosedur verifikasi alternatif jika sistem utama mengalami gangguan, dan (4) Kemungkinan perpanjangan waktu pemungutan suara jika terjadi gangguan sistem yang signifikan, dengan persetujuan dari pengawas pemilu.

ReferenceReferensi: Pedoman Pemilihan, Bagian 8.5

Masih memiliki pertanyaan?

Tim kami siap membantu menjawab semua pertanyaan Anda tentang Pemilu IA-ITB 2025.

Hubungi KamiArrow Right